Dalam bahasa sehari-hari, kata kredit dapat diartikan yaitu memperoleh barang dengan membayar cicil atau berangsur dikemudian hari. Kredit mempunyai arti juga memperoleh pinjaman uang (hutang) yang pembayarannya dilakukan dikemudian hari dengan mencicil atau angsur sesuai dengan perjanjian.
Kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Lantaran kredit terikat dengan kepercayaan, maka secara langsung mereka yang mengajukan kredit mesti memiliki kredibilitas. Faktor ini menjadi dasar penilaian seseorang dalam pemberian kredit.
Kredit juga memberikan banyak manfaat sebagai fungsi dari layanan fasilitas kredit yang diberikan oleh pemberi kredit kepada penerima kredit tersebut. Penggunaan kredit pun kita mesti tahu apakah sebagai kredit konsumtif ataupun kredit produktif sehingga tidak membebani keuangan Anda.
Pengertian Kredit
Menurut asal mula kata kredit berasal dari kata creder yang artinya adalah kepercayaan. Maksudnya ialah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperoleh kepercayaan.
Menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Kualitas Kredit
Untuk menentukan berkualitas atau tidaknya suatu kredit perlu diberikan ukuran-ukuran tertentu. Bank Indonesia dalam Kasmir (2012: 107) menggolongkan kualitas kredit menurut ketentuan sebagai berikut:
1. Lancar
Kualitas suatu kredit dikatakan lancar apabila:
- Pembayaran angsuran pokok atau bunga tepat waktu
- Memiliki mutasi rekening yang aktif
- Bagian dari kredit yang dijamin dengan agunan tunai
2. Dalam Perhatian Khusus
Kualitas kredit dikatakan dalam perhatian khusus apabila memenuhi kriteria antara lain:
- Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang belum melampaui 90 hari
- Kadang-kadang terjadi cerukan
- Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan
- Mutasi rekening yang relatif aktif
- Didukung dengan pinjaman baru
3. Kurang Lancar
Dikatakan kurang lancar apabila memenuhi kriteria diantaranya:
- Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok atau bunga yang melebihi 90 hari
- Sering terjadi cerukan
- Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari
- Frekuensi mutasi rekening relatif rendah
- Dokumen pinjaman yang lemah
4. Diragukan
Dikatakan diragukan apabila memenuhi kriteria diantaranya:
- Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 hari
- Terjadi cerukan yang bersifat permanen
- Terjadi wan prestasi lebih dari 180 hari
- Terjadi kapitalisasi bunga
- Dokumen maupun hukum yang lemah, baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan
5. Macet
Dikatakan macet apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang melampaui 270 hari
- Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru
- Dari segi hukum dan kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai yang wajar.