fbpx

Prinsip-prinsip Pemberian Kredit

Kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Lantaran kredit terikat dengan kepercayaan, maka secara langsung mereka yang mengajukan kredit mesti memiliki kredibilitas. Faktor ini menjadi dasar penilaian seseorang dalam mendapatkan kredit.

Kredit juga memberikan banyak manfaat sebagai fungsi dari layanan fasilitas kredit yang diberikan oleh pemberi kredit kepada penerima kredit tersebut. Penggunaan kredit pun kita mesti tahu apakah sebagai kredit konsumtif ataupun kredit produktif sehingga tidak membebani keuangan Anda.

Prinsip-prinsip Pemberian Kredit

Berikut ini ialah prinsip-prinsip pemberian kredit:

1. Character (Karakter)

Suatu keyakinan bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberi kredit benar-benar dapat dipercaya. Hal ini tercermin dari latar belakang seseorang, baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun latar belakang yang bersifat pribadi seperti: gaya hidup, keadaan keluarga, atau hobi, dan status sosial untuk mengetahui kemampuan membayar calon nasabah.

2. Capacity (Kemampuan)

Untuk melihat seorang nasabah dalam kemampuannya di bidang bisnis yang dihubungkan dengan pendidikannya. Kemampuan bisnis juga diukur dengan kemampuannya dalam memahami tentang ketentuan-ketentuan pemerintah. Begitu pula dengan kemampuannya menjalankan usahanya selama ini. Pada akhirnya, akan terlihat kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang disalurkan.

3. Capital (Modal)

Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dilihat laporan keuangan dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, dan ukuran lainnya. Capital juga harus dilihat dari sumber mana saja modal yang ada sekarang ini.

4. Condition (Kondisi)

Pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Penilaian kondisi dan bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.

5. Collateral (Jaminan)

Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun yang non-fisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi sesuatu, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin

6. Constraint (Hambatan)

Merupakan batasan dan hambatan yang tidak memungkinkan suatu bisnis untuk dilaksanakan pada tempat tertentu. Misalnya, pendirian suatu usaha pompa bensin yang disekitarnya banyak bengkel las atau pembakaran batu bata.

Perancang Website - Desainer Developer Situs Web

M.Rusdi

M. Rusdi. Pemilik situs Rusdi.Website. Founder dan Perancang Situs Web (Web Designer) Lokal Web Designer di Kota Makassar. Terima kasih telah berkunjung ke website kami. Semoga Anda mendapatkan informasi yang Anda cari. Salam hangat dari Kota Makassar.

Kembali ke atas

You cannot copy content of this page