fbpx

Risiko Kredit

Menurut asal mula kata kredit berasal dari kata creder yang artinya adalah kepercayaan. Maksudnya ialah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperoleh kepercayaan.

Dalam bahasa sehari-hari, kata kredit dapat diartikan yaitu memperoleh barang dengan membayar cicil atau berangsur dikemudian hari. Kredit mempunyai arti juga memperoleh pinjaman uang (hutang) yang pembayarannya dilakukan dikemudian hari dengan mencicil atau angsur sesuai dengan perjanjian.

Kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Lantaran kualitas kredit terikat dengan kepercayaan, maka secara langsung mereka yang mengajukan kredit mesti memiliki kredibilitas. Faktor ini menjadi dasar penilaian seseorang dalam pemberian kredit.

Kredit juga memberikan banyak manfaat sebagai fungsi dari layanan fasilitas kredit yang diberikan oleh pemberi kredit kepada penerima kredit tersebut. Penggunaan kredit pun kita mesti tahu apakah sebagai kredit konsumtif ataupun kredit produktif sehingga tidak membebani keuangan Anda.

Risiko Kredit

Pemberian kredit merupakan kegiatan utama bank yang mengundang risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan bank. Sehingga dalam pengamalannya diperlukan tindakan-tindakan yang tepat, tertib dan teratur terutama bagi kredit yang dikategorikan bermasalah.

Analisis kredit atau penilaian kredit adalah suatu proses yang dimaksudkan untuk menganalisis atau menilai suatu permohonan kredit kepada pihak yang memberikan kredit. Dengan adanya analisis kredit ini dapat dicegah secara dini kemungkinan terjadinya default oleh calon debitur. Definisi default adalah kegagalan nasabah dalam memenuhi kewajibannya untuk melunasi kredit yang diterimanya (angsuran pokok) beserta bunga yang sudah disepakati dan sudah diperjanjikan bersama.

Risiko kredit menurut Irham Fahmi (2013: 18) merupakan bentuk ketidakmampuan suatu perusahaan, institusi, lembaga maupun pribadi dalam menyelesaikan kewajiban-kewajibannya secara tepat waktu, baik pada saat jatuh tempo maupun sesudah jatuh tempo dan itu semua sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang berlaku.

Mamduh M. Hanafi (2012: 9) mendefinisikan risiko kredit yaitu risiko karena counter party gagal memenuhi kewajibannya kepada perusahaan.

Tipe Risiko Kredit

Menurut Irham Fahmi (2012: 19), tipe risiko kredit dibagi ke dalam 2 bagian: yaitu risiko yang bersifat jangka pendek dan risiko yang bersifat jangka panjang.

  1. Risiko yang bersifat jangka pendek. Ini disebabkan karena ketidakmampuan suatu perusahaan memenuhi dan menyelesaikan kewajibannya yang bersifat jangka pendek.
  2. Risiko yang bersifat jangka panjang. Ini disebabkan karena ketidakmampuan suatu perusahaan menyelesaikan berbagai kewajibannya yang bersifat jangka panjang.

Salah satu cara untuk meminimalisir risiko adalah dengan cara memperkuat perjanjian kredit. Yaitu: perjanjian antara kreditur dan debitur. Menurut Irham Fahmi (2013: 20), perjanjian kredit adalah suatu ikatan diantara kedua belah pihak yang disetujui dan ditandatangani dimana selanjutnya menjadi hukum bagi kedua belah pihak dengan menyebutkan ketentuan-ketentuan yang jelas mencakup penjelasan hak dan kewajiban kreditur dan debitur.

Dalam konteks kredit, dipahami bahwa perjanjian kredit yang dibuat oleh kedua belah pihak bisa memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Namun juga bisa menjadi berakhir karena sebab-sebab tertentu. Oleh karena itu, kualitas isi perjanjian yang dibuat, dirancang, dan disetujui oleh pihak-pihak tersebut harus dibuat dengan jelas dan tegas, jika tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

Perancang Website - Desainer Developer Situs Web

M.Rusdi

M. Rusdi. Pemilik situs Rusdi.Website. Founder dan Perancang Situs Web (Web Designer) Lokal Web Designer di Kota Makassar. Terima kasih telah berkunjung ke website kami. Semoga Anda mendapatkan informasi yang Anda cari. Salam hangat dari Kota Makassar.

Kembali ke atas

You cannot copy content of this page