fbpx

Pengertian Gadai

Menurut Kasmir (2012: 233) pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.

Apa itu Gadai?

Pengertian dari gadai sendiri diatur dalam pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang merumuskan sebagai berikut:

Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapat pelunasan dari barang tersebut terlebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana harus didahulukan.

Hak dan Kewajiban Antara Pemberi Gadai dan Penerima Gadai

Setelah kita memahami pengertia gadai diatas, maka kita perlu mengetahui hak dan kewajiban para pemberi dan penerima gadai. Menurut Salim HS (2014: 47), sejak terjadinya perjanjian gadai antara pemberi dan penerima gadai, maka sejak itulah timbul hak dan kewajiban para pihak.

Di dalam pasal 1155 KUH Perdata, telah diatur tentang hak dan kewajiban kedua pihak:

1. Penerima Gadai

a. Hak Penerima Gadai

  • Menerima angsuran pokok pinjaman dan bunga sesuai dengan waktu yang ditentukan
  • Menjual barang gadai, jika pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya setelah lampau waktu atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan janjinya.

b. Kewajiban Penerima Gadai

Kewajiban penerima gadai diatur dalam Pasal 1154, 1156, dan pasal 1157 KUH Perdata:

  • Menjaga barang yang digadaikan sebaik-baiknya
  • Tidak diperkenankan mengalihkan barang yang digadaikan menjadi miliknya, walaupun pemberi gadai wanprestasi
  • Memberitahukan kepada pemberi gadai (debitur) tentang pemindahan barang-barang gadai
  • Bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang gadai, sejauh hal itu terjadi akibat kelalaiannya

2. Pemberi Gadai

a. Hak-hak Pemberi Gadai

  • Menerima uang gadai dari penerima gadai
  • Berhak atas barang gadai apabila hutang pokok, bunga dan biaya lainnya telah dilunasinya
  • Berhak menuntut kepada pengadilan supaya barang gadai djual untuk melunasi hutang-hutangnya

b. Kewajiban Pemberi Gadai

  • Menyerahkan barang gadai kepada penerima gadai
  • Membayar pokok dan sewa modal kepada penerima gadai
  • Membayar biaya yang dikeluarkan oleh penerima gadai untuk menyelamatkan barang-barang gadai
Perancang Website - Desainer Developer Situs Web

M.Rusdi

M. Rusdi. Pemilik situs Rusdi.Website. Founder dan Perancang Situs Web (Web Designer) Lokal Web Designer di Kota Makassar. Terima kasih telah berkunjung ke website kami. Semoga Anda mendapatkan informasi yang Anda cari. Salam hangat dari Kota Makassar.

Kembali ke atas

You cannot copy content of this page