Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia merupakan salah satu penggerak perekonomian rakyat yang tangguh dan mampu menunjukkan eksistensinya di dunia usaha.
Salah satu keunggulan yang utama dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah kemudahan dalam mengadopsi inovasi dalam bisnis, terutama dalam bidang teknologi. Adopsi teknologi terbaru menjadi lebih mudah dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis UMKM karena tidak memiliki birokrasi yang berbelit dan sistem yang rumit.
Faktor Perkembangan UMKM di Indonesia
Faktor perkembangan UMKM di Indonesia menurut Dina Amalia (2020):
1. Pemanfaatan Sarana Teknologi, Informasi dan Komunikasi
Kemajuan UMKM disejalankan dengan perkembangan teknologi yang semakin kian berkembang. Hasil penelitian menyatakan bahwa salah satu kesuksesan bisnis adalah penunjangan teknologi yang baik dan tepat sasaran. Pada tahun 2017, 8 juta unit usaha mikro, kecil dan menengah yang sudah go digital. Angka ini diharapkan terus bertambah demi keberlangsungan dan kemajuan bisnis di Indonesia.
2. Kemudahan Pinjaman Modal
Perkembangan bisnis usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia tidak terlepas dari dukungan perbankan di Indonesia. Untuk mendorong pertumbuhan UMKM, diperlukan keterbukaan akses pembiayaan dari perbankan dan alokasi kredit khusus untuk UMKM
3. Menurunnya Tarif PPH Final
Penurunan tarif PPH akan berdampak bagi para pemilik bisnis usaha mikro, kecil dan menengah untuk mempermudah pebisnis menjalankan kewajiban perpajakan pada negara. Dan juga memberikan kesempatan untuk perkembangan usaha serta investasi karena adanya keringanan pada penurunan tarif pajak.
Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Menurut Rahman, Arif (mengutip dalam Susie dan Surya, 2017) dalam perspektif perkembangannya, kriteria usaha mikro, kecil dan menengah dibagi menjadi 4 kelompok, yaitu:
- Livelihood Activities. Merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Sebagai sektor informal, contohnya adalah pedagang kaki lima.
- Micro Enterprise. Merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise. Merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
- Fast Moving Enterprise. Merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).