Perusahaan yang bergerak di bidang apapun, baik itu perusahaan jasa maupun produksi barang selalu membutuhkan modal kerja untuk membiayai kegiatan usahanya.
Masalah modal kerja dalam perusahaan sangatlah penting, alasannya karena tanpa adanya modal kerja dalam perusahaan maka sejumlah aktivitas tidak akan terlaksana sesuai dengan yang diharapkan. Dengan pentingnya modal kerja maka perlu adanya kebijakan modal kerja.
Pengertian Modal Kerja
- Weston dan Copeland (1997: 239) menjelaskan modal kerja ialah analisis saling hubungan antara aktiva lancar dengan kewajiban lancar.
- Sugiono (2009:11) mengemukakan bahwa modal kerja menunjukkan besarnya investasi yang dilakukan perusahaan dalam aktiva lancar dan klaim atas perusahaan oleh adanya utang dagang/utang lancar dan investasi dalam aktiva yang bersifat sangat sensitif terhadap tingkat produktivitas dan penjualan.
- Sawir (2005:129) menyatakan bahwa modal kerja adalah keseluruhan aktiva lancar yang dimiliki perusahaan. Atau dapat dimaksudkan sebagai dana yang harus tersedia untuk membiayai kegiatan operasi perusahaan sehari-hari
- Munawir (2004:116) mengemukakan bahwa modal kerja adalah net working capital atau kelebihan aktiva lancar terhadap hutang lancar, Sedangkan, untuk modal kerja sebagai aktiva lancar merupakan modal kerja bruto (gross working capital)
Jadi dapat disimpulkan bahwa modal kerja adalah seluruh investasi perusahaan ke dalam aktiva lancar meliputi persediaan, piutang, surat-surat berharga, dan kas dimana seluruh investasi diharapkan kembali ke dalam perusahaan dalam waktu paling lama satu tahun.
Menurut Abdullah (2002: 61), pengertian modal kerja terdapat beberapa konsep sebagai berikut:
a. Berdasarkan Konsep Kuantitatif
Modal kerja merupakan jumlah keseluruhan aktiva lancar yang dimiliki suatu perusahaan pada suatu periode tertentu. Konsep ini mendasarkan pada kuantitas dari dana yang tertanam dalam unsur-unsur aktiva lancar. Aktiva ini merupakan aktiva yang sekali berputar kembali dalam bentuk semula atau aktiva dimana dana yang tertanam didalamnya akan dapat bebas lagi dalam waktu yang pendek.
b. Berdasarkan Konsep Kualitatif
Menitikberatkan kualitas modal kerja suatu badan usaha/perusahaan. Menurut konsep kualitatif, modal kerja merupakan selisih jumlah aktiva lancar setelah dikurangi hutang lancar pada suatu periode waktu tertentu
c. Berdasarkan Konsep Fungsional
Konsep ini menekankan pada aspek fungsi modal kerja yang dimiliki perusahaan dalam menghasilkan laba dari usaha pokok perusahaan.
Jenis-jenis Modal Kerja
Secara umum, dibutuhkan modal kerja yang teratur dan permanen untuk menjalankan perusahaan. Oleh sebab itu, seorang pimpinan harus menyediakan modal kerja yang cukup ketika aktivitas perusahaan meningkat dan sekaligus dapat mengatasi agar terjadi kelebihan modal kerja dalam bentuk cash pada saat aktivitas perusahaan sedang menurun.
Riyanto dalam Manullang (2005:14) menetapkan jenis-jenis modal kerja sebagai berikut:
1. Modal Kerja Permanen (Permanent Capital Working)
Modal kerja permanen merupakan modal kerja yang harus tetap ada pada perusahaan agar dapat menjalankan fungsinya. Dengan kata lain, modal kerja permanen adalah modal kerja yang terus-menerus diperlukan bagi kelancaran usahanya. Modal kerja ini dibedakan menjadi:
- Modal Kerja Primer (Primary Working Capital). Adalah jumlah modal kerja minimum yang harus tersedia di perusahaan untuk menjamin kontinuitas usaha operasinya.
- Modal Kerja Normal (Normal Capital Working). Adalah jumlah modal kerja yang diperlukan untuk menyelenggarakan luas produksi yang normal.
2. Modal Kerja Variabel (Variable Working Capital)
Yaitu modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah sesuai dengan perubahan keadaan dan modal kerja. Dibedakan menjadi:
- Modal Kerja Musiman (Seasonal Working Capital). Adalah modal kerja yang jumlah berubah-ubah disebabkan karena fluktuasi musiman
- Modal Kerja Siklis (Cyclical Working Capital). Adalah modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah disebabkan karena fluktuasi konyungtur atau perubahan permintaan produk
- Modal Kerja Darurat (Emergency Working Capital). Adalah modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah karena adanya keadaan darurat yang tidak diketahui sebelumnya. Misalnya: adanya banjir dan perubahan keadaan ekonomi yang mendadak.