Dalam kehidupan modern seperti sekarang, jenis pekerjaan yang menghasilkan pendapatan besar berkembang menjadi beragam. Jika pada zaman Nabi SAW, orang yang dianggap mampu berzakat adalah pedagang, peternak, dan petani, pada zaman industri sekarang pekerjaan-pekerjaan seperti dokter, pejabat/birokrat, arsitek, pengacara, manajer, konsultan, pemborong, seniman, penjahit, tukang kayu, dan pekerjaan profesional lainnya yang pendapatan per bulannya bisa jutaan bahkan bisa puluhan juta.
Jadi, agar harta yang diperoleh sesuai profesi kita memiliki fungsi sosial dan mendapat barokah dari Allah SWT, maka perlu kita zakati. Kita perlu mengetahui akan adanya zakat profesi ini dan mengeluarkannya untuk orang-orang yang berhak mendapatkan zakat tersebut.
Pengertian Zakat Profesi
Zakat profesi termasuk upah buruh, gaji pegawai dan uang jasa wiraswasta. Dan yang dimaksud denganĀ kasbul ‘amal oleh Al-Qardhawi adalah pekerjaan seseorang yang tunduk pada perseroan atau perseorangan dengan mendapatkan upah. Sedangkan pengertian al-mihanul hurrah adalah pekerjaan bebas, tidak terikat pada orang lain, seperti pekerjaan seorang dokter, pemborong, pengacara, seniman, penjahit, tukang kayu, dan lain sebagainya. Jadi, seorang petani yang mempunyai tanah sendiri dan peternak yang memiliki hewan ternak sendiri tidak diwajibkan mengeluarkan zakat profesi, tetapi wajib mengeluarkan zakat pertanian atau zakat peternakan.
Al-Qardhawi juga berpendapat bahwa masalah gaji, upah kerja, penghasilan wiraswasta ini termasuk kategori mal mustafad. Mal mustafad ialah harta pendapatan baru yang tidak diperoleh dari hasil harta berkembang. Sehingga ia wajib dikeluarkan zakatnya sesuai dengan pendapat jumhur ulama dan para sahabat.
Oleh karena itu, tentang kewajiban zakat dari mal mustafad (gaji, honor dan uang jasa, termasuk penghasilan seorang dokter) sudah tidak dipersoalkan. Dan perbedaan pendapat hanya pada waktu wajibnya zakat saja (tentang persyaratan haul)
Menurut Abu Hanifah
Mal mustafad tidak dizakati sebelum sempurna satu tahun di tangan pemiliknya, kecuali apabila pemilik mempunyai harta sejenis yang pada permulaan tahun sudah mencapai satu nishab. Maka mal mustafad itu dipungut zakatnya bersamaan dengan harta yang sudah ada setelah ia mencapai satu tahun.
Menurut Malik
Mal mustafad tidak dizakati sebelum sempurna satu tahun, baik si pemilik mempunyai harta yang sejenis ataupun tidak, kecuali binatang ternak. Kalau mal mustafad itu binatang ternak sedangkan si pemilik mempunyai ternak sejenis, maka mal mustafad binatang ternak itu mengikuti tahunnya binatang ternak yang ada.
Menurut Asy-Syafi’i
Mal mustafad tidak dizakati sebelum setahun, meskipun si pemilik mempunyai harta yang sejenis, kecuali anak ternaknya sendiri. Maka mal mustafad yang berupa anak ternaknya sendiri dizakati mengikuti induknya.
Menurut Ibnu Hasm
Mengkritik penafsiran ulama empat tersebut dan ia menyatakan pendapat-pendapat tersebut tanpa dalil sama sekali. Menurut dia, semua harta itu disyaratkan setahun, baik harta mustafad maupun tidak, baik anak binatang ternak maupun tidak.
Menurut Dawud Azh-Zharhiri
Mal mustafad wajib zakat tanpa syarat sampai setahun
Menurut Yusuf Al-Qardhawi
Mal mustafad seperti gaji pegawai, upah buruh, penghasilan dokter, pengacara, pemborong dan penghasilan modal diluar perdagangan, persewaan mobil, perahu, penerbangan, hotel, tempat hiburan, dan lain sebagainya, wajib dikenakan zakat dan tidak disyaratkan sesampainya satu tahun, akan tetapi dizakati pada waktu menerima pendapatan tersebut.
Nishab Zakat Profesi
Ketika kita mengembalikan penghasilan pegawai dan usaha jasa ini pada mal mustafad, maka para sahabat dan ulama fiqih menyatakan wajib menzakati mal mustafad pada waktu menerimanya apabila mencapai satu nishab. Maka bagi pegawai, buruh yang gajinya per bulan sudah mencapai seharga 85 gram emas baru diwajibkan zakat.
Sedangkan bagi yang gajinya dibawahnya maka tidak diwajibkan zakat.
Sedangkan menurut Al-Qardhawi perhitungan nishab dari zakat gaji pegawai, upah buruh, gaji honor, penghasilan dokter, dan lain sebagainya diperhitungkan secara kumulatif mengikuti nishab tanaman. Dan jika diperhitungkan selama satu tahun nilai kumulatifnya mencapai nishabnya emas 85 gram, maka ia wajib zakat.
Kadar Zakat Profesi
Menurut Al-Qardhawi kadar zakat untuk zakat profesi adalah 2,5%. Alasan Al-Qardhawi adalah sebagai berikut:
- Tercakup dalam pengertian keumuman kewajiban zakat mata uang
- Gaji, upah, honor, uang jasa itu diperoleh melalui pengorbanan tenaga dan pikiran. Sedangkan menurut prinsip hukum Islam, kadar keberatan itu memperingan kadar kewajiban.
- Mengikuti amalan Ibnu Mas’ud dan Mu’awiyah dan Umar bin Abdul Azis dalam memotong gaji para angkatan bersenjata dan para pegawai dimasukkan dalam Diwanul ‘atha
- Kata Al-Qardhawi, menurut ilmu pajak, sumber pajak itu ada tiga macam: modal, tenaga, dan campuran modal & tenaga. Pungutan pajak dari modal lebih besar daripada yang lain. Pungutan pajak dari campuran modal dan tenaga lebih besar daripada pungutan pajak dari tenaga. Jadi, pungutan pajak dari tenaga adalah yang paling ringan. Oleh karena itu, zakat dari hasil tenaga lebih baik diyaskan kepada pemotongan gaji angkatan bersenjata dan para pegawai sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah dan Umar bin Abdul Azis
Perlu diingat, bahwa didalam menetapkan kewajiban zakat gaji, uang jasa, dan lain sebagainya ini kita harus kembali kepada prinsip sumber zakat. Bahwa zakat itu dikenakan pada benda yang bernilai ekonomis, produktif, dan menyebabkan yang empunya masuk dalam kategori kaya, yang berarti harta benda itu harus milik sendiri, mencapai satu nishab dan diluar kebutuhan pokok.
Oleh karenanya, di dalam penetapan jumlah yang mencapai satu nishab itu, harus bersih, artinya, apabila tidak mempunyai sumber ekonomi yang lain, karena zakat itu baru wajib setelah mencapai satu nishab di luar kebutuhan-kebutuhan pokok sekeluarga (orang yang wajib zakat dan semua orang yang wajib dinafkahinya).