Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan sekali setahun yaitu pada saat bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.
Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya. Sebagaimana hadis Ibnu Umar ra,
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan oleh semua orang.
Sebagai Muslim ataupun Muslimah, wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan mengeluarkan zakat, kita menjalankan rukun Islam yang ke-3 yaitu: Mengeluarkan Zakat. Yuk, kita ketahui besaran zakat fitrah yang wajib kita keluarkan berikut ini:
Besaran Zakat Fitrah Yang Dikeluarkan
Setiap balita, anak kecil hingga orang dewasa memiliki kewajiban membayar zakat fitrah sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Kewajiban zakat fitrah bisa disalurkan melalui amil zakat untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat atau Anda bisa memberikannya langsung.
Apabila Anda ingin menggantikannya dengan uang, maka jumlah uang yang harus Anda keluarkan adalah harga beli dari beras (makanan pokok) yang Anda makan setiap hari di bulan Ramadhan.
Nilai Zakat = 3,5 liter atau 2,5 kg beras
Nilai Zakat (Uang) = 2,5 x harga beli beras yang dikonsumsi
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Niat Zakat Fitrah boleh untuk diri sendiri, istri, anak-anak, maupun untuk orang lain yang diwakilkan. Adapun niat zakat fitrah bagi orang yang mengeluarkan/memberi zakat kepada orang yang berhak untuk menerima zakat adalah sebagai berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ …. ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk …. , fardu karena Allah Ta‘ala.”
Dan bagi yang menerima zakat tersebut, sebaiknya mereka berdoa dengan mengucapkan doa’a sebagai berikut:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”