fbpx

Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Pada zaman Nabi Muhammad SAW dan pemerintahan Islam sesudahnya, zakat dikelola oleh negara. Hasil zakat dikumpulkan dalam kas negara kemudian didistribusikan pada 8 pos: fakir, miskin, amil/pengelola, mu’allaf, budak, garim, sabilillah, dan ibnu sabil. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, para amil, mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Adapun penjelasan untuk masing-masing golongan orang yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut:

  • Fakir

    Orang yang sedikit mempunyai harta dan penghasilan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Hidup mereka benar-benar sulit, tetapi tidak minta-minta kepada siapa pun.

  • Miskin

    Orang yang tidak mempunyai penghasilan tetap. Kadang-kadang ada pekerjaan, kadang-kadang untuk waktu yang lama tidak bekerja apa pun. Hasil dan pekerjaan yang tidak tetap ini sangat kurang dipakai untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya/atau keluarganya. Dengan demikian, ia sangat sengsara.

  • Amil

    Orang yang bertugas mengurus dan mengelola zakat. Pada zaman Nabi SAW, amil diangkat oleh Nabi SAW sebagai pejabat negara. Para amil ini mengumpulkan zakat lalu membagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

  • Mu’allaf

    Mu’allaf yaitu orang yang baru saja masuk Islam. Oleh karena itu, pendiriannya masih belum mantap benar. Agar makin bertambah mantap perlu diberi santunan sehingga hatinya tenteram dan senang karena merasa diperhatikan dan diterima di lingkungan barunya (Islam)

  • Budak

    Pada zaman Nabi Muhammad SAW hingga abad ke-19, sistem masyarakat dunia mengenal lembaga perbudakan. Budak adalah orang-orang lemah yang dikuasai oleh orang-orang kaya. Mereka telah kehilangan hak-haknya sebagai manusia merdeka. Mereka diperas tenaganya untuk memenuhi kebutuhan tuannya dan kalau tidak dibutuhkan bisa dijual di pasar. Mereka baru bisa bebas sebagai manusia merdeka setelah menebus dengan sejumlah uang kepada tuannya. Untuk itulah mereka perlu diberi zakat agar bisa membebaskan diri dari status budaknya.
    Pada akhir abad ke-19, lembaga perbudakan telah dihapus di seluruh dunia. Namun, dalam konteks yang lebih luas masih terdapat perbudakan dalam masyarakat modern sekarang dalam arti penindasan dan pemerasan terhadap orang-orang lemah. Mereka ini perlu diberi zakat.

  • Garim

    Garim ialah orang yang berhutang namun tak mampu membayarnya. Dan hutang ini bukan hutang yang dipakai untuk memenuhi hawa nafsunya tetapi untuk hal-hal yang dibenarkan agama. Ketidakmampuan membayar ini bukan atas kesengajaan misalnya sengaja mengelola uang hutang tanpa perhitungan dengan harapan nanti bisa dimintakan bagian zakat untuk membayarnya, tetapi benar-benar karena faktor di luar dirinya

  • Sabilillah (di jalan Allah)

    Sabilillah adalah usaha-usaha di jalan Allah. Yang termasuk usaha-usaha di jalan Allah adalah kegiatan-kegiatan untuk menegakkan agama Allah dan untuk kepentingan umum. Misalnya usaha pendidikan Islam, usaha penyebaran dakwah Islam, perang terhadap orang kafir yang memusuhi Islam, usaha rumah sakit, dan membuat proyek air bersih untuk warga kampung.

  • Ibnu Sabil (Musafir)

    Ibnu Sabil atau musafir yaitu orang bepergian ke luar kampung halamannya untuk tujuan yang dibenarkan agama. Misalnya: menuntut ilmu, menyiarkan agama Islam, melakukan penelitian, silaturahmi kepada sanak-keluarga atau handai-taulan, dan sebagainya. Jika mereka ini kehabisan bekal di tengah jalan, mereka ini adalah orang yang berhak menerima zakat untuk pulang atau meneruskan perjalanannya.

Perancang Website - Desainer Developer Situs Web

M.Rusdi

M. Rusdi. Pemilik situs Rusdi.Website. Founder dan Perancang Situs Web (Web Designer) Lokal Web Designer di Kota Makassar. Terima kasih telah berkunjung ke website kami. Semoga Anda mendapatkan informasi yang Anda cari. Salam hangat dari Kota Makassar.

Kembali ke atas

You cannot copy content of this page