fbpx

Zakat Mal (Zakat Benda)

Ketentuan Zakat Mal (Zakat Benda)

Rukun Islam yang ketiga adalah membayar ZAKAT. Dalam Islam zakat sangat ditekankan. Zakat hukumnya fardu’ain, artinya wajib bagi setiap individu.

Apakah yang dimaksud dengan zakat? Zakat arti harfiahnya adalah mensucikan harta. Sedangkan arti syar’inya adalah mengeluarkan sebagian dari harta yang kita miliki setelah mencapai nisab (batas kena zakat) dan mencapai satu tahun (haul). Allah SWT berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Dalam surah At-Taubah ayat 103 diatas menjelaskan bahwa zakat mempunyai fungsi membersihkan dan mensucikan. Yang dimaksud dengan membersihkan adalah membersihkan jiwa kita dari sifat-sifat kikir dan cinta harta yang berlebihan. Ingat, nafsu cinta dunia ini jika tidak selalu dibersihkan bisa menjadi penyakit hati yang merusak. Rakus, serakah, tamak, dan merampas adalah contoh perilaku tercela akibat cinta dunia yang berlebihan.

Sedangkan yang dimaksud dengan mensucikan adalah menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati dan memperkembangkan harta benda yang ada. Membayar zakat akan menyuburkan sifat-sifat terpuji seperti rasa kasih sayang, belas kasihan, peduli dengan orang lain, dan suka menolong pada orang yang memerlukan. Dan, insya Allah harta benda yang telah dizakati akan berkembang dengan baik, bukan berkurang. Sebab harta itu telah bersifat menenteramkan, karena bebas dari rangsangan nafsu serakah si empunya.

Pengertian Zakat Mal (Zakat Benda)

Zakat mal adalah zakat yang diambil dari harta benda yang kita miliki. Orang Islam yang sudah balig, memiliki harta benda seperti binatang ternak, padi, barang dagangan, emas, dan lain-lain setelah mencapai nisabnya (batas kena zakat) dan mencapai satu tahun, wajib kita keluarkan zakatnya dan diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat tersebut.

Allah SWT berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 277)

Harta Benda Yang Wajib Dizakati

Beberapa jenis harta benda yang kita miliki wajib dikeluarkan zakatnya. Harta benda tersebut adalah binatang ternak dan unggas, barang tambang, harta simpanan, harta perdagangan, hasil pertanian/perkebunan, barang temuan, dan honor profesi.

Harta kekayaan yang berupa binatang ternak, barang tambang, harta simpanan, dan harta perdagangan, jika telah mencapai nisab (batas kena zakat) dan penguasaannya selama satu tahun wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan harta yang berupa hasil pertanian/perkebunan, barang temuan, dan honor profesi jika telah mencapai nisab (batas kena zakat) dikeluarkan zakatnya pada saat mendapatkan.

Binatang Ternak dan Unggas

Binatang ternak adalah binatang seperti kambing/domba, sapi, kerbau, kuda dan unta yang dipelihara dan dikembangbiakkan untuk tujuan ekonomi. Binatang-binatang ternak ini jika telah dikuasai selama setahun dan telah mencapai nisabnya wajib dikeluarkan zakatnya.

Adapun batas kena zakat masing-masing adalah sebagai berikut:

Kambing/domba

Nisab/Batas Kena Zakat Zakatnya
40 – 120 ekor 1 ekor kambing umur 1 tahun
121 – 200 ekor 2 ekor kambing umur 2 tahun
201 – 300 ekor 3 ekor kambing umur 2 tahun
301 – 400 ekor 4 ekor kambing umur 2 tahun
401 – 500 ekor 5 ekor kambing umur 2 tahun
501 – ke atas tambah 1 ekor kambing setiap ada pertambahan 100 ekor

Sapi/Kerbau

Nisab/Batas Kena Zakat Tabi’ (umur 1 thn lebih) Misinnah’ (umur 2 thn lebih)
30 – 39 ekor 1 ekor
40 – 59 ekor 1 ekor
60 – 69 ekor 2 ekor
70 – 79 ekor 1 ekor 1 ekor
80 – 89 ekor 2 ekor
90 – 99 ekor 3 ekor
100 – 109 ekor 2 ekor 1 ekor
110 – 119 ekor 1 ekor 2 ekor
120 – 129 ekor 3 ekor 4 ekor

Dasar ketetapan zakat dan nishab sapi tersebut adalah hadis Nabi SAW dari Masruq dari Mua’adz bin Jabal, “Rasulullah SAW, mengutuskan ke Yaman, beliau memerintahkanku untuk mengambil zakat pada tiap-tiap 30 ekor sapi: seekor tabi’ (anak sapi berumur 1 tahun lebih) jantan atau betina, dan tiap 40 ekor sapi: seekor musinnah (anak sapi berumur 2 tahun).” (HR. Ahmad)

Sebagai hewan ternak yang memberi manfaat bagi manusia, para ulama sepakat untuk memasukkan kerbau sebagai jenis sapi yang terkena zakat, karena kerbau dan sapi memiliki ciri dan bentuk yang sama dengan sapi. Sama-sama memiliki 4 buah kaki, memiliki tanduk, dan makan makanan yang sama. Sehingga nisab dan wajib zakat yang dikeluarkan sesuai dengan nisab dan zakat sapi.

Sedangkan unggas seperti ayam ras (ayam potong/petelur), ayam kampung, bebek dan itik nisabnya disamakan dengan nisab barang dagangan.

Barang Tambang

Barang tambang adalah barang hasil tambang yang mempunyai nilai ekonomis tinggi seperti emas dan perak. Orang memiliki emas dan perak untuk dua kegunaan. Pertama, sebagai barang perhiasan bagi kaum perempuan, dan kedua, sebagai harta kekayaan. Jika dikenakan sebagai perhiasan secara wajar, emas dan perak tidak dikenakan zakat. Jika emas dan perak sebagai harta kekayaan, maka wajib dikeluarkan zakat mal.

Nisab (batas kena zakat) emas adalah 85 gram dan perak 595 gram. (baznas.go.id)

Artinya, jika seseorang telah memiliki emas seberat 85 gram atau perak 595 gram dan telah berjalan setahun, ia wajib mengeluarkan zakatnya.

Tarif zakatnya adalah 2,5% baik untuk emas maupun perak. Untuk memudahkan penghitungan bisa dilakukan dengan cara mengkonversikan emas dan perak tersebut dengan harga jual sekarang. Berdasarkan nilai harga jual sekarang itu kemudian diambil 2,5 persen untuk dikeluarkan sebagai zakatnya.

Harta Simpanan

Harta simpanan adalah harta yang disimpan di rumah atau dibank. Harta ini bisa berwujud emas, perak, uang kartal atau uang giral. Jika berupa emas dan perak, ketentuan zakatnya sebagaimana diuraikan diatas. Jika berupa uang kartal atau uang giral (deposito, giro, wesel, obligasi, dan surat berharga lainnya) harus dikonversikan dulu dengan nisab emas.

Artinya, berapa batas kena zakat atau nisab dari uang kartal/giral diubah dulu ke dalam nilai tukar emas. Jika sebanding dengan nilai tukar 85 gram harga emas sekarang berarti uang kartal/giral tersebut sudah mencapai 1 nisab, sehingga harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Contoh: Harga emas sekarang: Rp 900.000/gram. Pak Nasir mempunyai uang Rp 90.000.000,-. Jika uang 90 juta ini dikonversikan ke dalam emas maka sama dengan emas seberat 100 gram. Ini berarti sudah mencapai lebih 1 nisab (1 nisab=85 gram). Untuk itu Pak Nasir harus mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% setelah uang tersebut disimpan selama satu tahun.

Barang Perdagangan

Barang perdagangan adalah barang-barang yang diperdagangkan baik untuk perdagangan dalam negeri maupun luar negeri. Dalam era modern ini, sekarang kegiatan perdagangan telah berkembang sangat luas. Kegiatan perdagangan tidak hanya terbatas pada kegiatan jual-beli barang saja tetapi juga termasuk jual-beli jasa, sewa-menyewa, sewa-beli, leasing dan franchising. Barang dan jasa yang diperdagangkan pun sudah sangat beragam. Mulai dari kebutuhan pokok sampai barang elektronik canggih.

Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan yang dia beli, dikurang hutang, lalu digabungkan dengan untung yang diperoleh dalam setahun.

Adapun cara menghitung zakatnya sama dengan cara menghitung zakat harta simpanan. Yaitu barang perdagangan setelah berputar setahun semua nilai asetnya dikonversikan ke dalam nilai tukar emas terlebih dahulu. Jika nilai aset sama atau lebih besar dari 85 gram emas, maka dikeluarkan zakat mal sebesar 2,5%.

Contoh:

  • Pak Ahmad seorang eksportir sepatu. Dalam setahun nilai aset yang berputar adalah 5 milyar rupiah. Karena nilainya lebih besar dari 1 nisab emas (85 gram), maka sudah wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.
  • Pak Narto seorang pimpinan toko fashion. Ia mengeluarkan uang membeli produk fashion sebesar Rp 15.000.000 untuk mengisi tokonya. Pak Narto memiliki utang sebesar Rp 5.500.000. Dalam setahun, ia mendapatkan untung sebesar Rp 4.000.000
    Maka jumlah harta zakat: Rp 15.000.000 – Rp 5.500.000 + Rp 4.000.000 = Rp 13.500.000
    Zakat mal yang harus dibayarkan: 2,5% x Rp 13.500.000 = Rp 337.500

Hasil Pertanian/Perkebunan/Perikanan

Pada kitab-kitab fiqih klasik, hasil pertanian yang wajib dizakati adalah hasil pertanian yang merupakan makanan pokok seperti gandum/beras/jagung dan buah-buahan yang bisa bertahan lama seperti kurma dan anggur kering. Ini berkait dengan konteks masyarakat pada zaman kitab fiqih itu ditulis yang masih berada dalam kondisi perekonomian agraris. Pada sistem perekonomian agraris, makanan pokok yang mempunyai nilai ekonomis strategis karena menyangkut hidup-mati masyarakat menjadi komoditi yang sangat bernilai. Sehingga wajar kalau hanya makanan pokok yang dikenai zakat. Sedangkan hasil pertanian yang lain seperti hasil perkebunan dan perikanan tak ada pembahasan. Maklum hasil perkebunan dan perikanan pada zaman Nabi SAW dan masa kitab fiqih itu ditulis (tahun 700-1400 M) belum menjadi komoditi yang penting bagi kehidupan masyarakat.

Dalam sistem ekonomi modern sekarang, hasil pertanian tak hanya makanan pokok mempunyai nilai ekonomi, tetapi juga hasil perkebunan seperti teh, tembakau, kopi, cokelat, nila, vanili, jeruk, sayur-sayuran, dan hasil pertanian baik pada air tawar maupun pada air laut. Bahkan hasil perkebunan dan perikanan yang dikelola secara modern pendapatannya lebih besar daripada tanaman padi atau jagung. Untuk itu, hasil ijtihad ulama sekarang hasil perkebunan dan perikanan wajib dikeluarkan zakatnya.

Nisab Hasil Pertanian / Perkebunan / Perikanan:

  • Untuk hasil pertanian (tanam-tanaman) adalah 5 wasaq (1 wasaq=60 sha’=4 mud). Adapun ukuran zakat fitrah adalah 1 sha’. Sedangkan ukuran zakat fitrah di Indonesia adalah 2,5 kg beras. Jadi 5 wasaq itu sama dengan 5 x 60 x 2,5 x 1 kg = 750 kg. Sehingga nishab tanam-tanaman adalah 750 kg.
    Adapun kadar zakat untuk hasil pertanian (tanam-tanaman) ialah sebesar 10% bila pengairannya tanpa biaya (diairi dengan hujan), dan sebesar 5% bila pengairannya dengan biaya. Dan pengenaan zakatnya final pada saat dipanen. Jadi, tidak menunggu sampai temu tahun (haul)
  • Sedangkan hasil perkebunan seperti teh, tembakau, kopi, cokelat, nila, vanili, jeruk, sayur-sayuran, dan lain-lain serta hasil perikanan (air tawar, air laut ataupun hasil budidaya ikan hias) zakatnya diperlakukan sama dengan zakat barang dagangan. Nisabnya sama dengan nisab emas dengan tarif zakat 2,5%.

Barang Temuan (Rikaz)

Yang dimaksud dengan barang temuan (rikaz) adalah temuan barang-barang berharga yang terpendam di bumi atau tersimpan di suatu tempat. Barang temuan seperti ini yang sudah tidak bertuan dan diduga merupakan peninggalan orang-orang dahulu wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20% saat barang tersebut ditemukan.

Honor Profesi

Dalam kehidupan modern seperti sekarang, jenis pekerjaan yang menghasilkan pendapatan besar berkembang menjadi beragam. Jika pada zaman Nabi SAW, orang yang dianggap mampu berzakat adalah pedagang, peternak, dan petani, pada zaman industri sekarang pekerjaan-pekerjaan seperti dokter, pejabat/birokrat, arsitek, pengacara, manajer, konsultan, dan pekerjaan profesional lainnya yang pendapatan per bulannya bisa jutaan bahkan bisa puluhan juta.

Jadi, agar harta yang diperoleh sesuai profesi kita memiliki fungsi sosial dan mendapat barokah dari Allah SWT, maka perlu kita zakati.

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi (honor profesi) adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang halal. Besar zakatnya 2,5%. Hal ini diqiyaskan (analogikan) dengan barang dagangan. Pengeluaran zakatnya bisa per bulan, bisa juga per tahun. Cara menghitungnya sama dengan cara menghitung zakat barang dagangan.

Perancang Website - Desainer Developer Situs Web

M.Rusdi

M. Rusdi. Pemilik situs Rusdi.Website. Founder dan Perancang Situs Web (Web Designer) Lokal Web Designer di Kota Makassar. Terima kasih telah berkunjung ke website kami. Semoga Anda mendapatkan informasi yang Anda cari. Salam hangat dari Kota Makassar.

Kembali ke atas

You cannot copy content of this page