Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan jika suatu produk telah memenuhi syariat Islam, baik dari bahan baku maupun proses produksinya. Dengan adanya sertifikat halal ini, suatu produk dapat dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari bahan haram.
Sebagaimana yang tertera pada Pasal 68 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 dan No. 39 Tahun 2022, produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi:
- Makanan
- Minuman
- Obat-Obatan
- Kosmetik
Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Halal
Sertifikat halal sangat penting dimiliki untuk memudahkan konsumen Muslim membeli produk sesuai dengan ajaran agama mereka. Selain itu, adanya sertifikat ini juga dapat membuat tenang para pelaku usaha untuk memasarkan produknya lebih luas lagi tanpa takut dicurigai bahan serta proses yang ada tidak halal.
Berikut ini ialah persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal:
- Data Pelaku Usaha
– Nomor Induk Berusaha (NIB)
Cara membuat sertifikat halal yang pertama yakni dengan melampirkan data pelaku usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika Anda tidak memiliki NIB, Anda bisa menggunakan dokumen lainnya seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dan perizinan lainnya yang menyatakan secara sah jika Anda memiliki izin usaha.
– Penyelia Halal
Melampirkan salinan KTP, Daftar Riwayat Hidup, salinan sertifikat penyelia halal, salinan keputusan penetapan penyelia halal - Nama dan Jenis Produk
Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan di sertifikasi halal - Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan
Informasi rinci dan menyeluruh mengenai Bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong - Proses Pengelolaan Produk
Informasi rinci dan menyeluruh mengenai Pembelian, Penerimaan, Penyimpanan bahan yang digunakan, termasuk cara pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi hingga distribusi - Dokumen Sistem Jaminan Halal
Suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal