fbpx

Biaya Pembuatan Sertifikat Halal

Sertifikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur.

Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan jika suatu produk telah memenuhi syariat Islam, baik dari bahan baku maupun proses produksinya. Dengan adanya sertifikat ini, suatu produk dapat dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari bahan haram.

Sertifikat halal sangat penting dimiliki untuk memudahkan konsumen Muslim membeli produk sesuai dengan ajaran agama mereka. Untuk mendapatkan sertifikat halal, maka pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sehingga mereka berhak mendapatkan sertifikat halal tersebut.

Biaya Pembuatan Sertifikat Halal

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama (kemenag.go.id), biaya pembuatan sertifikat halal terbagi ke dalam dua jenis yaitu tarif pelayanan utama dan tarif pelayanan penunjang.

Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Sedangkan untuk tarif penunjang terdiri layanan penunjang terdiri dari penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, sampai dengan penggunaan kendaraan bermotor.

Rincian Biaya Pembuatan Sertifikat Halal

1. Pembuatan Sertifikat Halal

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
  • Usaha Menengah: Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)

2. Perpanjangan Sertifikat Halal

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
  • Usaha Menengah: Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah)
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)

3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri

  • Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah)

Adapun daftar biaya tertinggi untuk pemeriksaan suatu produk atau jasa dapat Anda lihat di tautan berikut ini: Kemenag – Tarif Layanan Permohonan Sertifikat Halal

Perancang Website - Desainer Developer Situs Web

M.Rusdi

M. Rusdi. Pemilik situs Rusdi.Website. Founder dan Perancang Situs Web (Web Designer) Lokal Web Designer di Kota Makassar. Terima kasih telah berkunjung ke website kami. Semoga Anda mendapatkan informasi yang Anda cari. Salam hangat dari Kota Makassar.

Kembali ke atas

You cannot copy content of this page