Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang melaju dengan pesat telah menimbulkan berbagai peluang dan tantangan. Teknologi informasi memungkinkan manusia untuk saling terhubung tanpa mengenal batas-batas wilayah negara sehingga merupakan salah satu faktor pendorong globalisasi.
Berbagai sektor kehidupan telah memanfaatkan sistem teknologi informasi, seperti penyelenggaraan electronic commerce (e-commerce) dalam sektor perdagangan/bisnis, electronic education (e-education) dalam bidang pendidikan, electronic health (e-health) dalam bidang kesehatan, electronic government (e-government) dalam bidang pemerintahan, serta teknologi informasi yang dimanfaatkan dalam bidang lainnya.
Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mengakibatkan Data Pribadi seseorang sangat mudah untuk dikumpulkan dan dipindahkan dari satu pihak ke pihak lain tanpa sepengetahuan Pemilik Data Pribadi, sehingga mengancam hak atas privasi seseorang.
Perlindungan Data Pribadi
Pelindungan atas Data Pribadi adalah termasuk ke dalam pelindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, pengaturan menyangkut hak privasi atas data pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan pelindungan atas hak-hak dasar manusia.
Keberadaan suatu Undang-Undang tentang Pelindungan atas Data Pribadi merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditunda-tunda lagi karena sangat mendesak bagi berbagai kepentingan nasional. Pergaulan internasional Indonesia turut menuntut adanya pelindungan atas Data Pribadi. Pelindungan tersebut dapat memperlancar perdagangan, industri, investasi yang bersifat transnasional.
Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi
Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi merupakan amanat dari Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Persoalan pelindungan terhadap Data Pribadi muncul karena keprihatinan akan pelanggaran terhadap Data Pribadi yang dapat dialami oleh orang dan/atau badan hukum. Pelanggaran tersebut dapat menimbulkan kerugian yang tidak hanya bersifat materiil tetapi juga moril.
Perumusan aturan tentang pelindungan Data Pribadi dapat dipahami karena adanya kebutuhan untuk melindungi hak-hak individual di dalam masyarakat sehubungan dengan pemrosesan Data Pribadi baik yang dilakukan secara elektronik atau manual menggunakan perangkat olah data.
Pelindungan yang memadai atas Data Pribadi akan mampu memberikan kepercayaan masyarakat untuk menyediakan Data Pribadi guna berbagai kepentingan masyarakat yang lebih besar tanpa disalahgunakan atau melanggar hak-hak pribadinya. Dengan demikian, pengaturan ini akan menciptakan keseimbangan antara hak-hak individu dan masyarakat yang diwakili kepentingannya oleh negara. Pengaturan tentang pelindungan Data Pribadi ini akan memberikan kontribusi yang besar terhadap terciptanya ketertiban dan kemajuan dalam masyarakat informasi.
Untuk mengurangi tumpang tindih ketentuan tentang pelindungan Data Pribadi maka pada dasarnya ketentuan dalam Undang-Undang ini adalah standar pelindungan Data Pribadi secara umum, baik yang diproses sebagian atau keseluruhan dengan cara elektronik dan manual, dimana masing-masing sektor dapat menerapkan pelindungan Data Pribadi sesuai karakteristik sektor yang bersangkutan, mencakup ketentuan Data Pribadi yang telah diatur dalam ketentuan-ketentuan profesi.
Dasar dari perumusan norma dan pelaksanaan dalam perlindungan Data Pribadi
Dasar dari perumusan norma dan pelaksanaan dalam perlindungan Data Pribadi yakni berdasarkan asas pelindungan, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas kemanfaatan, asas kehati-hatian, asas keseimbangan, dan asas pertanggungjawaban.
- Asas pelindungan dimaksudkan untuk memberi pelindungan kepada Pemilik Data Pribadi mengenai Data Pribadinya dan hak-hak atas Data Pribadi tersebut agar tidak disalahgunakan.
- Asas kepastian hukum dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi pelindungan Data Pribadi serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
- Asas kepentingan umum adalah bahwa dalam menegakkan pelindungan Data Pribadi harus memperhatikan kepentingan umum atau masyarakat secara luas. Kepentingan umum tersebut antara lain kepentingan penyelenggaraan negara dan pertahanan dan keamanan nasional.
- Asas kemanfaatan adalah bahwa pengaturan pelindungan Data Pribadi harus bermanfaat bagi kepentingan nasional, khususnya dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan umum.
- Asas kehati-hatian dimaksudkan agar para pihak yang terkait dengan pemrosesan dan pengawasan Data Pribadi harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian.
- Asas keseimbangan adalah sebagai upaya pelindungan Data Pribadi untuk menyeimbangkan antara hak-hak atas Data Pribadi di satu pihak dengan hak-hak negara yang sah berdasarkan kepentingan umum.
- Asas pertanggungjawaban dimaksudkan agar semua pihak yang terkait dengan pemrosesan dan pengawasan Data Pribadi untuk bertindak secara bertanggung jawab sehingga mampu menjamin keseimbangan hak dan kewajiban para pihak yang terkait termasuk Pemilik Data Pribadi.
Pengaturan pelindungan Data Pribadi bertujuan antara lain melindungi dan menjamin hak dasar warga negara terkait dengan pelindungan diri pribadi, menjamin masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, Korporasi, pelaku usaha, dan organisasi/institusi lainnya, mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi informasi dan komunikasi, dan mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri.