Ketika transaksi fisik bergeser menjadi transaksi digital, diperlukan suatu identitas atau tanda tangan yang memiliki keabsahan yang sama dengan tanda tangan basah. Identitas ini dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi digital dalam negeri yang sehat, legal dan aman.
Tanda Tangan Elektronik
Tanda Tangan Elektronik (TTE) dapat menjadi solusi pemenuhan legalitas dokumen di era digital. TTE memiliki kekuatan dan akibat hukum seperti halnya tanda tangan manual, selama memenuhi persyaratan.
Suatu tanda tangan manual memiliki jaminan identitas penandatangan, keutuhan konten dokumen, dan nirsangkal atau persetujuan penanda tangan. Sama halnya dengan tanda tangan manual, Tanda Tangan Elektronik harus memiliki jaminan yang sama.
Namun untuk mendapatkannya tidak bisa sembarangan, ada yang namanya Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang berfungsi sebagai autentifikasi dan verifikasi atas TTE.
Berdasarkan Pasal 60 UU ITE, jenis TTE terbagi atas dua, yakni TTE tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.
Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi:
- Dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik (SrE)
- SrE dibuat oleh PSrE Indonesia yang mendapat pengakuan pemerintah (Kemkominfo)
- Memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah
Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tidak Tersertifikasi:
- Menggunakan metode, teknik, atau proses apapun;
- Dibuat bukan oleh PSrE Indonesia;
- Tidak diperiksa pemenuhan standarnya.
TTE yang tidak tersertifikasi juga memiliki keabsahan hukum dan harus patuh terhadap UU ITE. Bedanya yang tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan PSrE Indonesia dan tidak ada pemeriksaan oleh pemerintah,” – Mariam Fatimah Barata (Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika)
Menggunakan TTE tersertifikasi jauh lebih baik karena memiliki kekuatan pembuktian paling tinggi karena sudah dijamin oleh pemerintah. Pemerintah pun telah menyediakan aplikasi pemeriksa dokumen elektronik.
Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE)
Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia atau Root Certification Authority (CA) adalah lembaga induk penerbitan sertifikat digital atau elektronik yang dikelola oleh Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo. Sertifikat elektronik sendiri merupakan sebuah file yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau entitas pada sebuah jaringan seperti di internet.
Pembentukan PSrE sebagai infrastruktur kunci publik nasional merupakan pelaksanaan UU ITE tentang tanda tangan elektronik dan mewujudkan amanat PP PSTE untuk menggunakan sertifikat elektronik bagi seluruh layanan publik. PSrE tipe berinduk telah melewati berbagai tahapan sertifikasi dan kelaikan oleh Tim Pengawas Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, sehingga PSrE jenis ini paling layak dipercaya.
PSrE Induk telah melakukan proses Surveilence ISO 270001:2013 di bulan September 2018 oleh BSI, dan audit Webtrust pada tanggal 6 September s.d. 6 Desember 2018 oleh BDO Indonesia. Hasil dari audit Webtrust ini adalah diakuinya PSrE Induk sebagai CA yang memenuhi standar audit dari Webtrust Canada.
Layanan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) di Indonesia
Dalam ekosistem TTE, Kemkominfo bertindak sebagai Root CA, yang cuma ada satu di Indonesia. Kemkominfo yang memberikan sertifikat Tanda Tangan Elektronik (TTE) kepada PSrE dan juga melakukan pengawasan.
Per November 2019 telah ada dua mitra PSrE dari instansi pemerintah:
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Serta empat mitra PSrE dari sektor swasta:
- Privy.id
- Peruri
- Digisign
- Vida.
Enam layanan yang dimiliki PSrE adalah tanda tangan elektronik (TTE), segel elektronik (e-seal), preservasi berupa TTE dan stempel elektronik, penanda waktu (time stamp), pengiriman elektronik tercatat (registered electronic delivery services), dan otentikasi website (web authentication)
Semua layanan tersebut disediakan untuk menjamin transaksi elektronik yang aman, andal dan bertanggung jawab.
Sumber Referensi:
-
Tanda Tangan Elektronik Jadi Solusi Legalitas di Era Digital. Link: https://aptika.kominfo.go.id/2021/06/tanda-tangan-elektronik-jadi-solusi-legalitas-di-era-digital/ (diakses tanggal 28 Februari 2023)
- Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Induk. Link: https://aptika.kominfo.go.id/2020/01/penyelenggara-sertifikat-elektronik-psre-induk/ (diakses tanggal 28 Februari 2023)