Pada zaman Nabi Muhammad SAW dan pemerintahan Islam sesudahnya, zakat dikelola oleh negara. Hasil zakat dikumpulkan dalam kas negara kemudian didistribusikan pada 8 pos: fakir, miskin, amil/pengelola, mu’allaf, budak, garim, sabilillah, dan ibnu sabil. Hal ini sesuai dengan firman Allah…