fbpx

Indahnya Perhiasan Diri

Masalah jilbab merupakan salah satu diantara berbagai syari’at yang ditentukan oleh Allah SWT yang dengan tegas dan nyata termaktub di dalam Al-Qur’an dan hadits. Dalam ajaran Islam, jilbab dikenal juga dengan istilah hijab. Hijab dalam ajaran Islam menanamkan suatu tradisi yang universal dan fundamental untuk mencabut akar-akar kemerosotan moral, dengan menutup pintu pergaulan bebas.

Pada dasarnya, ajaran Islam tidak dibangun berdasarkan perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Tapi, mungkin masih ada satu pertanyaan di benak kita, “Mengapa kewajiban berjilbab ini hanya diperintahkan kepada kaum wanita saja?”. Jawabannya karena wanita merupakan simbol keindahan.

Sebagai seorang wanita yang merupakan simbol keindahan maka sebagai wanita harus bersyukur karena keindahan yang diberikan oleh Allah SWT merupakan sebuah nikmat yang luar biasa. Setiap nikmat yang diberikan oleh Allah SWT haruslah selalu kita syukuri. Karena apabila kita mensyukuri nikmat yang diberikan oleh Allah SWT maka Allah akan melipatgandakan nikmat-nikmat tersebut. Tetapi, apabila kita mengingkari nikmat-nikmat tersebut maka Allah akan memberikan azab yang sangat pedih.

Cara kita mensyukuri nikmat dengan diberikannya keindahan tubuh sebagai seorang wanita, yaitu dengan menutup aurat. Menutup aurat dari setiap orang yang bukan muhrimnya, yaitu dengan memakai jilbab sesuai dengan yang disyari’atkan oleh ajaran Islam.

Pengertian Aurat

Aurat pada dasarnya sesuatu yang malu untuk dilihat. Menurut pandangan Islam, aurat adalah sesuatu yang haram untuk ditampakkan. Aurat dapat memancing birahi, aurat sering digunakan oleh syaitan sebagai alat untuk memalingkan Bani Adam dari kebenaran. Indahnya perhiasan diri ialah dengan menjaga aurat. Karena dahsyatnya daya tarik aurat, tak jarang seseorang memuliakannya dan tak jarang seseorang hancur karirnya karena aurat. Bila aurat bebas terbuka dan berjalan kemana-mana, maka tunggulah munculnya malapetaka hidup.

Aurat dapat juga berarti kelemahan. “Sesungguhnya rumah kami adalah aurat.” (QS. Al Ahzab: 13)

Maksudnya, rumah itu lemah, tidak bisa melindungi sepenuhnya barang-barang berharga yang ada didalamnya. Agar barang-barang berharga tidak mudah dicuri, maka aurat harus dijaga dan ditutup rapat. Barang berharga yang ada didalamnya tidak boleh dijamah seorang pun melainkan oleh pemiliknya atau orang lain yang disahkan oleh syari’at.

Hukum Menutup Aurat

Yang menjadi dasar hukum wajibnya menutup aurat bagi kaum perempuan yaitu firman Allah SWT dalam surah An-Nur ayat 31 yang menjelaskan bahwa setiap perempuan yang beriman diwajibkan untuk menutup auratnya dari orang-orang yang tidak berhak melihatnya (bukan muhrim).

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka ssembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31)

Menjaga Martabat dan Kehormatan Wanita

Selain dalam surah An-Nur ayat 31, Allah SWT juga berfirman dalam surah Al-Ahzab ayat 59. Ayat ini menerangkan bahwa Allah SWT sangat menjunjung tinggi martabat seorang wanita. Sehingga untuk menjaga martabat dan kehormatan perempuan ini, Allah SWT mewajibkan kepada seluruh perempuan untuk menutup auratnya dengan menggunakan jilbab, yaitu pakaian yang longgar, luas dan menutupi kepala serta dada.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Terdapat pula beberapa riwayat yang berkenaan dengan wajibnya memakai jilbab. Seperti dalam riwayat berikut ini, Aisyah berkata: “Pernah aku berhias lalu pergi ke tempat kemenakanku, Abdullah, lalu Nabi SAW tidak menyukai itu. Kukatakan: “Ya, Rasulullah! Dia adalah kemenakanku.” Lalu Rasulullah bersabda: “Jika telah tiba masa haidnya, seorang wanita tidak dibenarkan menampakkan anggota badannya kecuali muka dan ini (sambil beliau memegang hasta tangannya serta mengecualikan telapak tangannya).”

Selain itu juga Rasulullah SAW pernah menegur Asma’ binti Abu Bakar masuk ke rumah Nabi dengan mengenakan pakaian tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya. Serta merta Rasulullah memalingkan pandangannya seraya bersabda: “Hai Asma’! Jika telah tiba masa haidnya, seorang wanita tidak dibenarkan menampakkan badannya kecuali ini dan ini (sambil beliau menunjuk muka dan pergelangan tangannya).”

Perancang Website - Desainer Developer Situs Web

M.Rusdi

M. Rusdi. Pemilik situs Rusdi.Website. Founder dan Perancang Situs Web (Web Designer) Lokal Web Designer di Kota Makassar. Terima kasih telah berkunjung ke website kami. Semoga Anda mendapatkan informasi yang Anda cari. Salam hangat dari Kota Makassar.

Kembali ke atas

You cannot copy content of this page