Perbankan merupakan salah satu sektor ekonomi yang sangat penting peranannya dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Dunia perbankan saat ini telah berkembang dengan pesat. Antara lain ditandai dengan bermunculnya bank baru dan juga perluasan layanan bank yang telah berdiri sebelumnya.
Bank merupakan perusahaan yang bergerak dibidang keuangan. Dan bidang usahanya meliputi 3 kegiatan utama, yaitu: menghimpun dana (funding), menyalurkan dana (lending) dan menyalurkan jasa bank lainnya.
Pengertian Bank
Mengenai arti bank, bisa dipastikan semua orang sudah mengerti apa itu bank. Yang pernah mengenyam pendidikan di sekolah ataupun yang tidak sekolah pun tahun arti umum dari bank.
Meskipun tidak semua orang mempunyai tabungan di bank, tapi kata bank sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, seperti iklan di TV yang sering menampilkan iklan bank atau ketika bepergian kita melihat gedung bank.
Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia, yaitu “banca” yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum, pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Pengertian Bank Menurut Para Ahli
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
- Kasmir (2008: 2), bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
- Hasibuan (2007: 3), bank adalah lembaga keuangan. Berarti bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan serta bermotifkan profit dan juga sosial. Jadi, bukan hanya mencari keuntungan saja.
Dari pengertian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan yaitu: menghimpun dana, menyalurkan dana dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dana, menyalurkan dana, merupakan kegiatan pokok bank. Sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Jenis-jenis Bank
Dalam praktiknya, perbankan di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan seperti yang diatur dalam Undang-undang Perbankan. Jenis-jenis perbankan berdasarkan UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 berbeda dengan ketentuan sebelumnya yaitu UU Nomor 14 Tahun 1967. Namun kegiatan utama atau kegiatan pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kembali kepada masyarakat.
Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari fungsi bank dan kepemilikan bank. Dari segi fungsi, perbedaan terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dapat dilihat dari segi kepemilikan saham yang ada dan akte pendiriannya. Perbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapakah nasabah yang mereka layani, apakah masyarakat luas atau masyarakat lokasi tertentu. Jenis perbankan juga diklasifikasikan berdasarkan caranya menentukan harga jual dan harga beli atau dengan kata lain caranya mencari keuntungan.
Sesuai Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/23/DPNP 31 Mei 2004, kepada semua bank umum melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional perihal sistem penilaian tingkat kesehatan bank. Dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, pengukuran kondisi bank ini dapat diukur melalui rasio-rasio keuangan yang meliputi aspek likuiditas, aspek kualitas aktiva, aspek rentabilitas, aspek permodalan, dan aspek sensitivitas terhadapa resiko pasar.