Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia dimanapun data pribadi tersebut berbeda.
Substansi Pengaturan:
- Jenis Data Pribadi
- Hak pemilik data pribadi
- Pemrosesan data pribadi
- Kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data
- Transfer data pribadi
- Sanksi administratif
- Larangan dalam penggunaan data pribadi
- Pembentukan pedoman perilaku pengendalian data pribadi
- Penyelesaian sengketa dan hukum acara
- Kerja sama Internasional
- Peran pemerintah dan masyarakat
- Ketentuan Pidana
Jangkauan Pemberlakuan RUU Perlindungan Data Pribadi:
- Dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Sektor Pemerintah
- Sektor Publik
- Sektor Privat
Dengan hadirnya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dapat menjadi landasan hukum dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. Pengesahan RUU PDP – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi diharapkan dapat menghentikan kasus kebocoran yang saat ini marak terjadi.