Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) akan disahkan pada rapat paripurna DPR RI hari ini. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi secara resmi disahkan sebagai Undang-Undang.
RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian, lembaga, serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia. Pentingnya Perlindungan Data Pribadi ini untuk melindungi warga negara Indonesia dalam segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)
Hari ini, Selasa 20 September 2022, DPR RI secara resmi meresmikan RUU PDP (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi) menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna ke-5, masa persidangan 1, tahun sidang 2022/2023. Dalam sidang ini, RUU PDP secara sah menjadi Undang-Undang.
Dengan hadirnya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dapat menjadi landasan hukum dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) diharapkan dapat menghentikan kasus kebocoran yang saat ini marak terjadi.