fbpx

Syarat Mendaftar Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)

Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan jika suatu produk telah memenuhi syariat Islam, baik dari bahan baku maupun proses produksinya. Dengan adanya sertifikat halal ini, suatu produk dapat dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari bahan haram.

Sertifikat halal sangat penting dimiliki untuk memudahkan konsumen Muslim membeli produk sesuai dengan ajaran agama mereka. Untuk mendapatkan sertifikat halal, maka pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sehingga mereka berhak mendapatkan sertifikat halal tersebut.

Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku UMK – Usaha Mikro dan Kecil, yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha. Surat keputusan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) untuk melaksanakan kewajiban bersertifikat halal dengan kriteria produk tidak beresiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya.

Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)

Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023

Mengawali tahun 2023, Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

Terdapat 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare). Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi.

Untuk mendaftar program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahun 2023 ini, pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id ataupun melalui aplikasi Pusaka dari Kementerian Agama. Aplikasi Pusaka ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

Syarat Mendaftar Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  • Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  • Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  • Tidak menggunakan bahan berbahaya;
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  • Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  • Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
    Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Syarat Mendaftar Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)

 

Sumber Referensi:

  • Sertifikasi Halal Gratis 2023 Dibuka, Ada 1 Juta Kuota – situs resmi Kementerian Agama RI (diakses tanggal 1 Mei 2023. Link: https://kemenag.go.id/pers-rilis/sertifikasi-halal-gratis-2023-dibuka-ada-1-juta-kuota-69hqib )
Perancang Website - Desainer Developer Situs Web

M.Rusdi

M. Rusdi. Pemilik situs Rusdi.Website. Founder dan Perancang Situs Web (Web Designer) Lokal Web Designer di Kota Makassar. Terima kasih telah berkunjung ke website kami. Semoga Anda mendapatkan informasi yang Anda cari. Salam hangat dari Kota Makassar.

Kembali ke atas

You cannot copy content of this page