Sertifikat adalah informasi terkait dengan barang atau sesuatu yang kita punya. Sertifikat juga dapat menjadi bukti kepemilikan suatu barang. Informasi yang terdapat di sebuah sertifikat ini dijelaskan secara tertulis dan mempunyai kekuatan yang sah dan tidak bisa diganggu gugat.
Sertifikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur.
Pengertian Sertifikat Halal
Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan jika suatu produk telah memenuhi syariat Islam, baik dari bahan baku maupun proses produksinya. Dengan adanya sertifikat ini, suatu produk dapat dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari bahan haram.
Sebagaimana yang tertera pada Pasal 68 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 dan No. 39 Tahun 2022, produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi:
- Makanan
- Minuman
- Obat-Obatan
- Kosmetik
Sertifikat halal sangat penting dimiliki untuk memudahkan konsumen Muslim membeli produk sesuai dengan ajaran agama mereka. Selain itu, adanya sertifikat ini juga dapat membuat tenang para pelaku usaha untuk memasarkan produknya lebih luas lagi tanpa takut dicurigai bahan serta proses yang ada tidak halal.
Fungsi Sertifikat Halal
Sertifikat halal ialah sebuah bukti yang menyatakan bahwa produk tersebut halal. Selain diwajibkan, cara membuat sertifikat halal memiliki fungsi lain yang bisa menguntungkan bagi para pelaku usaha dan konsumen.
- Mendapatkan kepercayaan dari konsumen yang beragama Islam.
- Lebih unggul dari kompetitor yang belum memiliki sertifikat halal.
- Bukti legal suatu produk atau jasa sudah sesuai dengan syariat Islam, mulai dari bahan baku sampai dengan proses pembuatannya. Hal ini bisa menghindari tuduhan yang bukan-bukan.
- Memudahkan konsumen Muslim dalam membuat keputusan untuk memilih produk yang sesuai dengan ajaran agama dengan memilih makanan halal atau akhlakul karimah.
- Standar pembuatan produk dan jasa sesuai syariat islam.
- Membantu perusahaan atau pedagang memasarkan produknya secara global, khususnya pasar Muslim.
- Membantu pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mengawasi serta menjamin produk dan jasa yang dipasarkan telah memenuhi aturan yang berlaku.
- Salah satu syarat untuk bisa mendapatkan label halal pada kemasan dan banner.
Masa Berlaku Sertifikat Halal
Sesuai dengan ketetapan Majelis Ulama Indonesia No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021, masa berlaku sertifikat halal adalah 4 tahun. Selanjutnya, 3 bulan sebelum masa berlaku habis atau kadaluarsa pemilik sertifikat disarankan untuk segera melakukan perpanjangan.