Dalam bahasa sehari-hari, kata kredit dapat diartikan yaitu memperoleh barang dengan membayar cicil atau berangsur dikemudian hari. Kredit mempunyai arti juga memperoleh pinjaman uang (hutang) yang pembayarannya dilakukan dikemudian hari dengan mencicil atau angsur sesuai dengan perjanjian.
Pengertian Kredit
Menurut asal mula kata kredit berasal dari kata creder yang artinya adalah kepercayaan. Maksudnya ialah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperoleh kepercayaan.
Menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dari pengertian diatas, dapat dijelaskan bahwa konsep dasar kredit ialah dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang. Kemudian, adanya kesepakatan antara bank sebagai kreditur dan nasabah penerima kredit sebagai debitur, dengan perjanjian yang telah dibuat.
Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama. Demikian pula dengan masalah sanksi apabila debitur ingkar janji terhadap perjanjian yang telah dibuat.
Unsur-unsur dalam Pemberian Kredit
Terdapat beberapa unsur penting dalam pemberian kredit yang penting untuk kita ketahui:
1. Kepercayaan
Yaitu suatu keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (berupa uang, barang atau jasa) akan benar-benar diterima kembali di masa tertentu di masa yang akan datang.
Kepercayaan ini diberikan oleh bank, dimana sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan tentang nasabah, baik secara interen maupun eksteren. Penyelidikan ini dilakukan untuk mengetahui kondisi masa lalu dan sekarang terhadap nasabah pemohon kredit
2. Kesepakatan
Yaitu kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit, yang dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
3. Jangka Waktu
Yaitu masa pengembalian kredit yang telah disepakati bersama. Jangka waktu tersebut dapat berupa jangka waktu yang pendek, menengah ataupun jangka panjang.
4. Risiko Kredit
Yaitu adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko berupa tidak tertagihnya/macet pemberian kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin besar risikonya, demikian pula sebaliknya.
Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai maupun risiko yang tidak disengaja (misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya)
5. Balas Jasa
Yaitu keuntungan atas pemberian suatu kredit atau pembiayaan. Yang kita kenal sebagai bunga untuk bank konvensional atau bagi hasil untuk bank yang menganut prinsip syariah.